HARIANTERBIT.com – Komite IV DPD RI mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera mengevaluasi kriteria pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi pemerintah daerah. Selama ini, pemberian opini WTP di beberapa daerah kerap tidak sesuai dengan kinerja pengelolaan keuangan di daerah.
“Itu tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah. Kami menganggap yang salah itu sistem BPK RI yang harus dibenahi,” ucap anggota Komite IV DPD RI Elviana di sela-sela Sidang Paripurna DPD RI, Jum’at (9/12/2022).
Elviana mengatakan bahwa saat ini terdapat daerah yang memiliki banyak temuan justru diberikan opini WTP oleh BPK RI. Seharusnya opini WTP diberikan kepada daerah dengan nol temuan atau temuan yang sedikit.
Baca Juga: Survei Poltracking: Menko Airlangga Tidak Masuk Daftar Menteri Jokowi dengan Kinerja Memuaskan
“Kami melihat beberapa temuan. Pertama, di BPK Perwakilan Sumatera Barat. Pemprov Sumatera Barat itu dapat WTP 5 kali berturut-turut, padahal ada 383 rekomendasi atau temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Jadi WTP itu apa sebenarnya?,” tanya Elviana.
Selain itu, lanjut Elviana, Komite IV juga menemui daerah dengan temuan yang sama meningkat dalam hal pembelian barang di tahun berikutnya, juga diberikan opini WTP tanpa adanya perbaikan atas temuan tersebut oleh pemerintah daerah.
“Kami rapat dengan BPK Perwakilan Sumut, di situ, hasil ketidakpatuhan Pemprovnya meningkat. Tahun 2019 itu ada 12 kasus belanja tanpa spek dan di tahun 2022 meningkat menjadi 15 temuan. Artinya terjadi peningkatan kecurangan, ketidakpatuhan, tetapi kok dapat WTP,” tukas Anggota DPD RI dapil Jambi ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Sebanyak Rp1,5 Miliar
Elviana menambahkan, tanpa adanya perbaikan atas temuan-temuan tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi pada terjadinya tindak korupsi. Menurutnya, seharusnya dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah, tidak hanya inspektorat, Bappeda, ataupun sekretaris daerah saja yang menemui auditor BPK perwakilan daerah, tetapi juga kepala daerah. Tujuannya agar setiap kepala daerah mengetahui temuan-temuan yang harus segera ditindaklanjuti dan tidak diulang di tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Eka Lestari Sinaga Terpilih Menjadi Ketua PUAN DPD Jakarta Barat
Massa KAMPAK Desak Kejagung Usut Cawi-cawi Anggota DPD dalam Kasus Dana Silpa APBD Rp5,4 Miliar
Kasus Suap Alokasi DAK Pegunungan Arfak, KPK Tahan Ketua DPD PAN Subang
Kewenangan DPD RI Tak Kunjung Dikuatkan, Otonomi Daerah Semakin Menyempit