Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Sebanyak Rp1,5 Miliar

- Jumat, 9 Desember 2022 | 20:20 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK

HARIANTERBIT.com - Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1,5 miliar.

"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Goreng Penundaan Pemilu, PDIP Tegas Bilang Ini

Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Selain itu, kata dia, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi," ungkap Ali.

KPK, kata dia, memastikan bakal terus mendalami dugaan suap tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," kata dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan: Hapus Sidik Jari di Senjata Api dengan Tangan Brigadir J

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen "fee" berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

Jadi Sorotan, Banyak Jalan Rusak di Daerah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:07 WIB
X