HARIANTERBIT.com - Sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang kembali menggaungkan wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dikritik keras PDIP.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.
Baca Juga: Bank DKI Gandeng RS Pelni Perluas Manfaat dan Layanan Perbankan
Ada sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi. Pertama, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kedua, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali".
"Saya rasa sudah sangat jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja," tegasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan: Hapus Sidik Jari di Senjata Api dengan Tangan Brigadir J
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo sebelumnya menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.
Artikel Terkait
Hadiri Pertemuan Alumni Universitas Jayabaya, Bamsoet Dorong IKA Jayabaya Peduli Korban Gempa Cianjur
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan Demokrasi
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Sufmi Dasco Ahmad Raih Gelar Profesor dari Universitas Pakuan
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM