HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terkesan melakukan 'arogansi institusi' dalam melakukan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Direktur KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide sesuai dengan ketentuan UU Mahkamah Agung khususnya Pasal 17 ayat 1 terdapat ketentuan yang mengharuskan aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung serta persetujuan Presiden bila menahan Hakim Agung.
"Bahwa Secara Yuridis, Pasal 17 ayat 1 UU MA merupakan norma hukum yang mesti ditaati oleh KPK, mengingat ketentuan Pasal 17 dimaksud sampai dengan hari ini masih berlaku sebagai norma hukum yang mengikat aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan upaya/tindakan penangkapan atau penahanan terhadap Hakim Agung," ujar Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: Pimpinan Baru SKK Migas Didesak Genjot Program 1 Juta Barel Minyak
Namun ketentuan tersebut, kata Yusuf sepertinya diabaikan oleh KPK. "Sehingga memberi kesan bahwa dalam konteks penegakan hukum, KPK lebih mengedepankan 'Arogansi Institusi' dengan cara-cara melanggar hukum," tuturnya.
Yusuf juga menegaskan, dirinya bukan bermaksud untuk membela Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga sebagai oknum yang mencorengkan nama MA.
Tetapi secara filosofis, kata Yusuf, Pasal 17 ayat 1 UU MA itu bertujuan melidungi citra insitusi MA yang merupakan lembaga independen dan mandiri.
"Bahwa benar tindakan oknum internal Mahkamah Agung telah mencoreng Institusi, tetapi bukan berarti kemudian memberi ruang KPK untuk tidak mengindahkan atau menerobos ketentuan Pasal 17 UU Mahkamah Agung," jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, pimpinan KPK juga keliru menafsirkan adan memahami Pasal 46 UU KPK yang disebut bisa menembus barrier-barrier dan prosedur administrasi.
Baca Juga: Rizal Ramli: Dukung Perpanjang Jabatan Presiden Merupakan Upaya Kudeta Konstitusi
Artikel Terkait
Ketua Hakim Dilaporkan, KY Pastikan Tak Pengaruhi Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J
Hakim Ketua Sidang Brigadir J Dilaporkan ke KY, Begini Respon PN Jakarta Selatan
Tersangka Suap, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh