HARIANTERBIT.com - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu para buronan, Jumat 9 Desember 2022.
Berkaitan dengan upaya memburu buronan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan diharapkan akan mempermudah menangkap para pelaku kejahatan yang kabur ke negara tersebut.
“Kita berharap ini akan mempermudah terkait dengan pencarian dan penangkapan serta penyerahan para pelaku kejahatan tindak korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Baca Juga: MUI Kecam Perusakan dan Pembakaran Alquran di Swedia
Sebelumnya Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bakal membawa RUU itu ke rapat paripurna. Komisi antirasuah berharap, para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan semakin mudah.
Dijelaskan Firli, KPK memiliki 21 DPO, namun kini tinggal 5 orang buronan yang belum tertangkap. Mereka adalah tersangka korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos (PT); tersangka suap anggota KPU Harun Masiku; dan tersangka pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.
Selain itu lanjut Firli, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL (Persero) Arif Cahyana bernama Kirana Kotama dan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak masih sementara diburu.***
Artikel Terkait
KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
KPK Sebut Penyelidikan Formula E Masih Berjalan
Tersangka Suap, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh