HARIANTERBIT.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakili Lubis ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah tahanan (Rutan) Kejagung, hari ini Kamis 8 Desember 2022.
Lukmanul Hakili Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Tersangka Suap, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
Dia menjelaskan bahwa, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis 8 Desember 2022 menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakili Lubis (LHL) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan Skema Kredit Ekspor Berdasarkan Perdagangan (SKEBP) Daging Sapi dan Rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menerangkan, usai ditetapkan tersangka, LHL langsung ditahan si Rutan Kejagung.
Dijelaskannya LHL bukan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia ini. Pekan lalu, Kamis 1 Desember 2022 tim jaksa penyidik di Jampidsus sudah menetapkan dua tersangka awal, yakni Bambang Isworo (IS) dan Anjar Niryawan (IN).
Baca Juga: Kesehatan Mental Medina Zein Terganggu, Bisnis Kecantikannya Diambil Heni Purnamasari
BI dan IN ditetapkan sebagai tersangka selaku eks Direktur Operasional di PT Surveyor Indonesia, dan Kepala Sektor Bisnis di PT Surveyor Indonesia. LHL menjadi tersangka swasta pertama dalam perkara ini. Ketiga tersangka sementara ini pun dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni mengacu pada penjeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9, juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2011, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari rilis Kapuspenkum Kejagung, Ketut menyebutkan tersangka LHL dan tersangka BI, bersama tersangka AN bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan realisasi kegiatan SKEBP Daging Sapi dan Rajungan dengan cara menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan dan jaminan untuk penerbitan wesel atau Bill of exchange dalam kegiatan usaha pribadi.
Artikel Terkait
Polda Metro Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Ada Apa Nih! Jaksa Agung Sidak Kejaksaan Negeri Mataram
Kejaksaan RI Peduli Kembali Digelar untuk Korban Bencana Alam di Cianjur
Kejaksaan dengan Media Harus Tetap Bersinergi dan Berkolaborasi