HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis, 8 Desember 2022.
Gazalba merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) Dilakukan Penahananoleh Tim Penyidik kpk selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Kejaksaan dengan Media Harus Tetap Bersinergi dan Berkolaborasi
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," ulas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Kesehatan Mental Medina Zein Terganggu, Bisnis Kecantikannya Diambil Heni Purnamasari
Karyoto mengungkapkan, Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK Panggil 12 Saksi
Tersangka Baru Dugaan Suap ke Hakim Agung, Begini Proses Hukum Selanjutnya
Dua Hakim Agung Tersangka KPK, Anggota DPR Sebut MA Sarang Koruptor
Kasus Suap di MA, KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lainnya