HARIANTERBIT.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yaitu mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan, selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP.
Baca Juga: Berperan Penting Dalam Pembangungan IKN, Erick Thohir dapat Pujian dari Tokoh Pemuda Dayak
"Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara, tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," beber Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul mengucapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Menurutnya, kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.
Baca Juga: NCT 127 Umumkan Konser Tambahan dalam Tur Dunia di Benua Amerika, Simak Jadwalnya
Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Telah Selesai Gelar Perkara Kasus Ismail Bolong
Bareskrim Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Dugaan Tambang Ilegal
Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Selain Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan Dua Orang Lain Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal