Lengkap! Ini Pernyataan Hakim Ketua Sidang Brigadir hingga Dilaporkan ke KY

- Jumat, 9 Desember 2022 | 07:30 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin)
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin)
HARIANTERBIT.com - Hakim ketua sidang Brigadir J dilaporkan ke KY atau Komisi Yudisial oleh tim hukum Kuat Ma'ruf. Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan Dalam dugaan pelanggaran kode etik.
 
Surat laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu disampaikan ke Komisi Yudisial pada Rabu, 7 Desember 2022 oleh law firm Hanis & Hanis.
 
Dalam surat laporan tersebut Wahyu diduga melanggar kode etik saat persidagan oerkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua pada Senin 5 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
 
"Bahwa pada sidang pengadilan tanggal 5 Desember 2022 yaitu persidangan atas Klien kami terdakwa Kuat Ma'ruf dengan Saksi Ricky Rizal, yang kemudian dilanjutkan dengan persidangan atas terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer dengan Saksi, Klien kami Kuat Ma'ruf dengan register perkara No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan. 
 
Dalam surat dijelaskan secara rinci pernyataan-pernyataan Wahtu yang dianggap melanggar kode etik. Berikut pernyataan hakim ketua yang dianggap melanggar;
 
A. Pernyataan kepada Ricky Rizal dalam sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E alias Richard Eliezer. 
 
 
1. "Kamu berkorban untuk nutupin ini semua. Kamu berkorban masa depan anak-anak kamu untuk nutupin ini semua. Sampai hari ini kamu mencoba untuk nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu gak masuk di akal semua... Coba kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan kamu agar kamu bisa mendapatkan keringanan. Tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan peristiwa itu. Yang ingin saya ingatkan kepada saudara saya ga butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas kasus ini terbuka bisa sampai maju di persidangan karena kesaksian dari Eliezer bukan dari kesaksian saudara. Ndak penting buat saya seperti itu. Tapi kalau caramu berbohong seperti ini saya cuma ingetin kepada saudara kasian anak dan istrimu di rumah. Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi, masih kamu tutupin juga di persidangan ini..."
 
 
2. "Saya bingung apakah di Lantas itu memang ga punya naluri ya."
 
3. "...Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan... Tadi saudara disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan?! Tapi sekarang disuruh mencuripun mau." 
 
Irwan menerangkan komentar itu dikeluarkan Wahyu aatas keterangan Ricky Rizal yang menyatakan mengetahui uang dalam rekeningnya maupun rekening atas nama Brigadir J adalah uang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk operasional. 
 
"Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam Saksi RR dengan kata-kata 'mencuri' dan Undang-Undang TPPU," jelas Irwan.
 
 
B. Pernyataan kepada Kuat Ma'ruf dalam sidang untuk terdakwa Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer. 
 
1. "...Tapi kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengar, kan itu yang ingin saudara sampaikan..."
 
2. "...Ini kan keanehan-keanehan yang kalian gak perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi. Saya tidak butuh keterangan saudara, saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas."
 
 
Irwan menegaskan pernyataan-pernyataan hakim ketua Wahyu telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media berdampak negatif tidak hanya Wahyu sebagai hakim tapi juga institusi Pengadilan. 
 
"Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, akan tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi Pengadilan. Sehingga diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan Peradilan Indonesia," papar Irwan dalam surat tersebut. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X