HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri menetapkan dua orang, selain Ismail Bolong sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Dengan begitu, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka kini berjumlah tiga orang.
"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Baca Juga: BPBD Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan Atau Korban Akibat Gempa Sukabumi
Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.
"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul seperti dilansir Antara.
Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara ini, kata Nurul, tersangka BP (merujuk pada keterangan Budi) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Kemudian tersangka RP (merujuk pada keterangan Rinto) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Baca Juga: Pasca Bom Bunuh Diri Astanaanyar, Peneliti: Resepsi Putra Presiden Perlu Pengamanan Ekstra Ketat
"Selanjutnya, IB (Ismail Bolong-red) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.
Artikel Terkait
Tata Kelola Buruk Ditjen Minerba Dituding Penyebab Maraknya Tambang Ilegal
Masih Dikuasai Mafia, Duit dari Tambang Ilegal Bisa Buat Bayar Utang Ribuan Triliun
Mafia Tambang di Kalteng, GAPTA Ungkap Keterlibatan 2 Oknum Mantan Jenderal Polisi