HARIANTERBIT.com - Tim hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan selain melapor ke Komisi Yudisial, Wahyu juga dilaporkan ke Badaw Pengawas Mahkamah Agung.
"Iya lapor ke Komisi Yudisial, ketua majelisnya, sama ke Bawas Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Madura United: Jam Kick Off dan Komentar Pelatih
Irwan menjelaskan Wahyu dilaporkan karena dugaan kode etik saat memimpin persidangan untuk Kuat Ma'ruf. Disebutkan Wahyu dianggap berpihak dalam memimpin sidang.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ungkapnya.
Surat laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu disampaikan ke Komisi Yudisial pada Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Tinggalkan Surat Wasiat Pesan Kebencian
"Kemarin siang saat persidangan. Hanya ketua majelisnya saja dilaporkan," imbuh Irwan.
Artikel Terkait
Gempa di Sukabumi, Guncangan Menyebar di Wilayah Jawa Barat hingga Lampung
Pengacara Ferdy Sambo Kecewa: Hakim Sudah Simpulkan kok Klien Kami Bohong
Putri Chandrawati Marahi Ferdy Sambo Karena Dilibatkan dalam Skenario Pembunuhan Yosua