HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan upaya paksa penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Abdul Latif merupakan tersangka kasus suap yang tengah disidik oleh KPK.
Penangakpan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Bupati Bangkalan di Polda Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Saham GOTO Jeblok Sampai Mentok ke Rp 123, Erick Thohir Kembali Jadi Sorotan
Ali menuturkan, Bupati bangkalan dan para tersangka lainnya akan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali
Sebelumnya, Bupati Bangkalan sempat menghadiri acara KPK meski sudah berstatus tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan, kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron, dalam rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jawa Timur, Kamis (1/12/2022) lalu.
Artikel Terkait
Ratusan Kali Terjadi; Kejari Bangkalan Ungkap Korupsi Modus Tukar Emas Nasabah Pegadaian
Presiden PKS Usulkan Kiai Kholil Bangkalan Pahlawan Nasional
KPK Cegah Bupati Bangkalan Amin Imron ke Luar Negeri
KPK Geledah 14 Tempat Dalami Kasus Korupsi Bupati Bangkalan