HARIANTERBIT.com - Majelis hakim menemukan beberapa keterangan Ferdy Sambo di persidangan tidak masuk akal. Menanggapi hal itu Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan, kesaksian yang diberikan di ruang sidang sudah melalui proses sumpah di ruang sidang.
"Itulah keterangan saya di bawah sumpah yang mulia. Saya mohon maaf kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta dan pendapat yang mulia," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Mendengar jawaban itu majelis hakim menyatakan tidak akan memaksa agar Ferdy Sambo memberikan kesaksian sesuai pendapat hakim.
"Ya, saya tidak akan memaksa," timpal hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya majelis hakim menganggap kesaksian Ferdy Sambo tidak masuk akal. Menurut terdapat tiga kejanggalan dari kronologi peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam kesaksiannya eks Kadiv Propam Polri itu menuturkan peristiwa dari Magelang pada 7 Juli 2022, penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 hingga pasca peristiwa penembakan. Namun keterangan Ferdy Sambo di sidang dinilai sebagai cerita yang tidak masuk akal oleh majelis hakim.
"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa. Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menjelaskan bahwa Putri Candrawathi yang disebut sakit dari Magelang sampai di Jakarta. Namun majelis hakim tidak melihat tanda-tanda sakitnya Putri.
"Istri saudara mengatakan 'saya sakit', nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama. Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke RS. Itu yang pertama," beber Wahyu.
Kejanggalan Kedua yakni saat Ferdy Sambo mengatakan tidak tahu orang-orang yang pergi bersama Putri pergi ke Komplek Polri Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri pada 8 Juli 2022.
"Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara nggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua," imbuhnya.
Ketiga majelis hakim melihat bahwa cerita Sambo yang baru akan mengkonfirmasi ke Brigadir J pada malam hari usai dirinya bermain bulutangkis di Depok. Menurut Wahyu kalimat Sambo yang tiba-tiba berhenti saat melintas di Duren Tiga adalah janggal.
"Sadara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. Ini suatu yang nggak mungkin. Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tandas hakim ketua.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Usai Penambakan Brigadir J, Ferdy Sambo Panggil Ambulans karena Mengira Masih Bisa Diselamatkan
Tiga Kesaksian Janggal Ferdy Sambo yang Disebut Majelis Hakim Tak Masuk Akal
Putri Candrawathi Marah Usai Dengar Pengakuan Ferdy Sambo