HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain Tamara, tim penyidik juga bakal memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Irma Imelda (swasta), Kailin Lidia Randa (ibu rumahtangga), dan Terius (bendahara Dinas PU).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Saham GOTO Jeblok Sampai Mentok ke Rp 123, Erick Thohir Kembali Jadi Sorotan
KPK menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menyewa pesawat jet pribadi dan layanan kelas satu dalam penerbangan saat bertolak ke luar negeri.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Tamara diperiksa di Gedung KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh LE (Lukas)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Selain soal jet pribadi, Tamara juga dicecar soal aliran uang yang diberikan Lukas Enembe kepada beberapa pihak. Namun Ali tidak membongkar siapa pihak dimaksud.
Artikel Terkait
KPK Segera Tentukan Langkah Hukum Lanjutan untuk Lukas Enembe
Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe, KPK Periksa 2 Pihak Swasta
Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Dalami Transaksi Valas
KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe