HARIANTERBIT.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Untuk diketahui penetapan tersangka dilakukan setelah Ismail diperiksa penyidik sejak Selasa, 6 Desember 2022.
Pengacara Ismail, Johannes Tobing menuturkan, kliennya tidak hanya ditetapkan tersangka, namun juga langsung menjalani penahanan.
Baca Juga: Geliat Bisnis Jasa Cuci Baju, Ini Strategi Joss Laundry: Cuci Gratis 1 Ton Bayar Pakai Doa
Pemeriksaan terhadap kliennya berjalan hampir 13 jam dan harus menerima 62 pertanyaan yang dijejalkan saat itu juga.
“IB sudah resmi menjadi tersangka dan resmi ditahan juga,” jelas Johannes, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, sang klien dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 162 dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kini pihaknya menyusun strategi untuk melepaskan Ismail dari jeratan tiga pasal itu.
Baca Juga: Saham GOTO Jeblok Sampai Mentok ke Rp 123, Erick Thohir Kembali Jadi Sorotan
“Ada tiga pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Soal Ismail Bolong: Kalau Tidak Ditindaklanjuti Kasih ke Instansi Lain
Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Propam Polri Soal Ismail Bolong
Bareskrim Polri Telah Selesai Gelar Perkara Kasus Ismail Bolong
Bareskrim Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Dugaan Tambang Ilegal