HARIANTERBIT.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) masih menemukan 17 pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022). Sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP ini AJI menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin, 4-5 Desember 2022.
Aksi di antaranya dilakukan di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi. Aksi rencananya akan terus dilakukan hingga Rabu 7 Desember 2022 di puluhan kota lain yang terdapat anggota AJI. Aksi digelar guna mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah di KUHP.
Ketua Umum AJI Sasmito mengungkapkan, pihaknya masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022. Pasal-pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Skenario Kesepakatan Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Begini Keterangan Kuat dan Benny Ali
Adapun 17 pasal tersebut yakni, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Baca Juga: Sudah Meresahkan Warga Makin Merajalela Polisi Diminta Sikat Habis Gangster
Sasmito menilai pembahasan RKUHP juga tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Hingga RKUHP menjadi UU, Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.
Karena itu lanjut Sasmito, AJI mendesak pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang dinilai mengekang kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. “AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” tegasnya.
Artikel Terkait
Polsek Astana Anyar Dibom, Satu Orang tewas dan 3 Polisi Luka
Kontroversi Lord Rangga: Prediksi Perang Rusia-Ukraina hingga Dirikan Negara Sunda Empire
Bom Polsek Astana Anyar Didahului Kedatangan Pria Tak Dikenal Mengacungkan Senjata Tajam