HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo mengaku mendapatkan laporan soal pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui telepon. Meski mengaku telah menjadi korban pelecehan, Putri Chandrawati melarang sang suami menghubungi polisi.
Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Rabu, 7 Desember 2022.
Eks Kadiv Propam Polri ini menceritakan pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 23:00 mendapatkan panggilan telepon dari Putri. Dalam komunikasi itu Putri mengaku telah dilecehkan Brigadir J.
Baca Juga: Kontroversi Lord Rangga: Prediksi Perang Rusia-Ukraina hingga Dirikan Negara Sunda Empire
"Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'Pak Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar.' Saya sampaikan, Loh kurang ajar bagaimana? Kok berani dia," ucap dia.
Putri meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi pihak kepolisian. Dia juga melarang Sambo menghubungkan para ajudannya di Magelang. Ferdy Sambo juga dilarang untuk menyusul dan menjemput ke Magelang.
"Saya jemput kamu ke Magelang. 'Jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana.' Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. ' Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua," jelas Sambo.
Baca Juga: Ini Identitas Polisi Meninggal Akibat Bom Polsek Astana Anyar
"Istri saya sampaikan, sudah ini semua sudah tenang. Kuat dan Ricky juga sudah tidur di depan tangga," imbuhnya.
Artikel Terkait
Hari Ini, Pertama Kalinya Bharada E Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo
Skenario Kesepakatan Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Begini Keterangan Kuat dan Benny Ali
Begini Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo di PN Jaksel