HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo mengaku sedih melihat sejumlah anggota Polisi menerima sanksi karena rekayasa yang dibuatnya. Itu disampaikan saat sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Sejumlah anggota Polri menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan berbagai sanksi administratif. Dari mutasi dan demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Ferdy Sambo meminta maaf karena membuat menghentikan karir kepolisian orang lain.
"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu. Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap pertanggungjawabkan apa yang saya lakukan," katanya dengan suara bergetar.
Eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan sejak dirinya ditempatkan secara khusus telah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan kepada sesama anggota polisi yang tersebut dengan rekayasanya. Sambo sudah meminta agar tidak memproses baik secara etik maupun pidana kepada orang-orang tersebut.
Namun Polri tetap memproses etik hingga mempidanakan sejumlah anggota Polisi dalam perkara obstruction of justice.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu. Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," tandas dia.
Sebelumnya sejumlah anggota Polri yang terdampak rekayasa Ferdy Sambo menangis meratapi nasibnya. Mereka mengungkap kepahitam usai menerima sanksi dari institusi di tengah sidang di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin mengaku sedih harus menanggung nasibnya kini. Dia menjadi salah satu anggota Polri yang menerima sanksi administrasi terberat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Arif harus menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Tidak hanya itu, Arif kini juga menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang persidangannya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ungkap Arif sambil menangis.
Ungkapan serupa juga disampaikan eks Karo Provos Div Propam Polri Brigjen Benny Ali. Gara-gara menangani kasus tersebut Benny harus kehilangan jabatannya. Tidak hanya itu dia mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun usai menjalani sidang KKEP. Beruntung dia tidak dipecat dari institusi.
Benny mengaku sedih. Namun keluarganya yang paling terpukul dengan sanksi tersebut.
"Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya. Kalau saya mungkin enggak. Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," bebernya.
"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsusnya, beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," imbuh Benny.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Murka Setelah Bharada E Ungkap Sosok Wanita Misterius, Sampaikan Pesan Serius
Ferdy Sambo Bantah Soal Wanita Misterius, Pengacara Bharada E: Tidak Usah Panik
Pengacara Bharada E ke Ferdy Sambo: Bharada E Mau Dikorbanin?
Saat 'Para Korban' Rekayasa Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang