HARIANTERBIT.com – Pemerintah bersama DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP">RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang, dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
"Apakah KUHP">RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui KUHP">RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait KUHP">RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait KUHP">RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam KUHP">RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Harusnya Malu Cucu Proklamator Gugat Pj Kepala Daerah
Pernyataan dia itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap KUHP">RUU KUHP.
Namun Ahmaf langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat KUHP">RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan KUHP">RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.
Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM.
Artikel Terkait
Massa Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Car Free Day
Massa Aksi Beberkan 11 Pasal Bermasalah dalam RKUHP
Dasco: Pengesahan RKUHPÂ Tunggu Hasil Bamus DPR
DPR Akan Tetap Sahkan RKUHP Meski Mendapat Penolakan
Penjualan Pulau Perbuatan Nista, Mengancam NKRI