HARIANTERBIT.com - Gustika Fardani Jusuf, cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Direktur Gerakan Perubahan (Garpu), Muslim Arbi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk taat terhadap UU yang berlaku. Keduanya juga harus malu atas gugatan dari Gustika Fardani Jusuf soal Pj kepala daerah. Kepala daerah harus dipilih, bukan ditunjuk, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, juga sesuai dengan UU 32/2004.
"Kepala daerah dipilih sesuai konsitusi adalah ciri negara hukum, Rechtstaat. Kepala daerah ditunjuk adalah ciri negara kekuasaan, Machtstaat. Penunjukan kepala daerah oleh Presiden atau mendagri itu bertentangan UU, harus dibatalkan," ujar Muslim di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Sigap dan Tanggap, Ribuan Warga Desa di Karanganyar Ingin Ganjar Pranowo jadi Presiden
Muslim menilai, adanya gugatan terkait penunjukan kepala daerah mencerminkan kemunduran negara demokrasi. Untuk itu, PTUN didesak untuk menerima gugatan Gustika Fardani Jusuf. Oleh karena itu Presiden dan Mendagri untuk membatalkan 88 penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk itu.
"Agar kita kembali ke negara-negara demokrasi. Demokrasi jangan hanya jargon belaka jika kepala daerah ditunjuk pusat. Penunjukan itu sewenang-wenang dan menciderai kedaulatan rakyat di daerah," paparnya
Menurutnya, presiden dan mendagri harus taat UU dan hindari kesewenang-wenangan dan harus malu terhadap Cucu Bung Hatta tersebut.
Baca Juga: Kasal: Komando Armada RI Elemen Utama Pertahanan di Laut
Abuse of Power
Gugatan Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden dan Mendagri terdaftar dengan nomor register perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, selain Gustika, ada penggugat