HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan lima orang saksi, hari ini, Senin 5 Desember 2022.
Adapun, kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Deni Syafrudin; Andry Yuliandry; dan Rizal Prihandoko. Kemudian, Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered, Asmarawati dan Teller Bank Mandiri KCP Cirebon, Sherly Yohana.
Baca Juga: Proyek Food Estate Prabowo Terancam Mangkrak, Tak Ada Petaninya
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU atas nama Sunjaya. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 5 Desember 2022.
Sekadar informasi, penyidik lembaga antirasuah terakhir kali sedang menelisik aset-aset milik Sunjaya Purwadisastra yang disinyalir hasil tindak pidana korupsi. Sejalan dengan itu, KPK sudah menyita satu unit rumah dan mobil milik Sunjaya yang diduga terkait TPPU.
Baca Juga: Saham GOTO Jeblok Sampai Mentok ke Rp 123, Erick Thohir Kembali Jadi Sorotan
KPK sendiri telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO, Ada Jejak Erick Thohir dan Boy Thohir?
Artikel Terkait
KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Banyak Kasus Masih Dalam Proses Penyidikan di KPK, Ini Diantaranya
Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus LNG
KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO, Ada Jejak Erick Thohir dan Boy Thohir?