HARIANTERBIT.com - Ricky Rizal mengaku tidak mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat dinrumah dinas Komplek Polri Duren Tiga saat penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Itu diakui saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky pernah menyebut melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat penembakan Brigadir J. Namun belakangan keterangan itu dicabut.
"Pada saat pertama pemeriksaan saya memberi testimoni saya tidak menyampaikan bahwa Pak FS menggunakan sarung tangan. Tapi pada saat penyidikan saya selalu ditanyakan terus penyidik ini pakai sarung tangan gak," katanya di ruang sidang.
Saat ditanyakan jaksa soal sikapnya saat ini terkait sarung tangan, Ricky mengatakan tidak yakin Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan. Dia menduga yang ada di tangan Ferdy Sambo adalah masker berwarna hitam.
"Saya tidak yakin saat itu sarung tangan atau masker yang berwarna hitam. Saya tahunya waktu itu masker warna hitam. Di tangan kiri," ucapnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut perubahan keterangan Ricky di BAP soal sarung tangan menyebutkan kliennya.
"Mereka menyudutkan Richard Eliezer di BAP mereka," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Persilahkan yang Tidak Setuju RKUHP Ajukan Gugatan ke MK, Menkumham: Nanti Kalau Sudah Disahkan
Menurutnya pada keterangan awal keduanya mengaku melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan. Namun keterangan itu diubah di BAP berikutnya.
"Tetapi pada BAP berikutnya mereka mengubah keterangan tereebut. Itu menjadi salah satu poin titik kita, ya. Nanti juga pun akan mempertanyakan beberapa hal. Titik krusial penting adalah mereka melihat sarung tangan, kenapa mereka mengubah bersama-sama," terang Ronny.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Curiga Ricky Rizal Berbohong, Hakim: Kamu Gak Sayang Sama Anak-anakmu?
Ricky Rizal Mengaku Sempat Tidak Percaya Pelecehan Putri Candrawathi
Hakim Nilai Ricky Rizal Ciptakan Dongeng Penembakan Brigadir J yang Tak Masuk Akal