Baca Juga: Bus Masuk Jurang, Tujuh Orang Tewas
"Saya ingatkan kepada saudara, saya gak butuh pengakuan saidara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara Tapi kalau buat cara mu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah," imbuhnya.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Artikel Terkait
Terkuak, Ini Ciri Wanita Misterius yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Sambil Nangis
Ricky Rizal Pegang Uang Ferdy Sambo Lebih Rp600 Juta untuk Keperluan Rumah Tangga
Beda Cerita Ricky Rizal dan Bharada E Soal Peran Ferdy Sambo dalam Penembakan Brigadir J