Disoraki Fans Bharada E, Kuat Ma'ruf Balas dengan 'Saranghaeyo'

- Senin, 5 Desember 2022 | 10:33 WIB
Kuat Ma'ruf, terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J,  saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf, terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

HARIANTERBIT.com - Kuat Ma'ruf tampil berbeda di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tampil lebih ekspresi meski mendapat teriakan dari pengunjung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J, Senin, 5 Desember 2022.

Sidang digelar untuk tiga terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dalam sidang kali ini Ricky Rizal bertindak menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Jelang Piala AFF 2022, Saddil Ramdani: Latihan Melelahkan Tapi Ini Modal Peningkatan Fisik

Ada yang menarik saat Kuat baru memasuki ruang sidang. Dia mendapatkan teriakan 'huu...' dari pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan pendukung Bharada E.

Tidak disangka, Kuat yang biasanya menampilkan wajah datar kini lebih ekspresif. 

Sebelum duduk Kuat membuka maskernya. Membalas teriakan pengunjung, Kuat tersenyum dan memberikan tanda cinta ala Korea melalui jari tangannya. Sontak ttawa menyeruak di ruang sidang.

Tidak lama dari keriuhan tersebut majelis hakim tiba di ruang sidang. Majelis hakim pun membuka sidang. 

Baca Juga: Neymar is Back! Jalani Latihan dan Siap Tampil Lawan Korsel

Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X