HARIANTERBIT.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat erupsi disertai awan panas guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022).
Sebelumnya, melansir Antara, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan status Gunung Semeru naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV).
"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," tuturnya.
Baca Juga: Neymar is Back! Jalani Latihan dan Siap Tampil Lawan Korsel
Sejalan dengan status Awas Gunung Semeru, lanjut dia, pihaknya memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan konsolidasi untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi.
"Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," ucapnya.
Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, Cak Thoriq menjelaskan bahwa pihaknya masih belum ada laporan jumlah korban dan laporan kehilangan dari masyarakat.
"Belum mendapatkan laporan adanya korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," katanya.
Artikel Terkait
Erupsi, Muntahan Awan Panas Gunung Semeru Menyebar hingga 7 Km
Erupsi Semeru, BNPB Peringatkan Warga Menjauh hingga 17 Km
Erupsi Semeru, BNPB: 1.979 Jiwa Diungsikan ke 11 Titik
Misteri Gunung Semeru: Erupsi Pada Tanggal yang Sama, 4 Desember 2021 dan 2022