HARIANTERBIT.com - Kasus robot trading Net89 masih terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini masih memaksimalkan penyitaan aset milik tujuh tersangka.
Kasubdit II Dittipidesksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, hal tersebut juga yang menjadikan pihaknya belum menahan ketujuh tersangka hingga saat ini.
"Kita masih belum melakukan penahanan karena masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Baca Juga: KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO, Ada Jejak Erick Thohir dan Boy Thohir?
Ketika ditanya mengenai total aset yang disita dari ketujuh tersangka itu, Chandra menuturkan, bahwa pihaknya masih menghitung hingga saat ini. Dia pun berjanji apabila telah selesai akan menyampaikannya.
"Masih kita hitung lagi. Untuk update nanti humas akan share ke media," cuitnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik para tersangka kasus robot trading Net89. Salah satu aset yang disita, yakni Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89 di Kawasan BSD, Tangerang, Banten senilai Rp 715 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Proyek Food Estate Prabowo Terancam Mangkrak, Tak Ada Petaninya
"Penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Kamis (24/11/2022).
Artikel Terkait
Polri Ungkap Peran Tersangka Kasus Net89 Hanny Suteja yang Tewas Kecelakaan
Bareskrim Segera Tahan 7 Tersangka Kasus Dugaan Robot Trading Net89
Reza Paten dan Bos SMI Tersangka Investasi Bodong Net89 Tidak Ditahan? Ada Apa dengan Bareskrim
Kasus Robot Trading, Bareskrim Sita Kantor Net89