"Kalau udah puluhan, bahkan ratusan ribu yang turun menolak RKUHP yang baru dipastikan berdampak," ujar Nelson optimis walaupun berhadapan dengan kekuasaan.
Baca Juga: Seruan Habaib dan Ulama: Hadiri Reuni 212, Putihkan Jakarta!!!
Nelson menilai, pasal - pasal yang ada di RKUHP baru adalah pasal - pasal kolonial Belanda. Karena pasal - pasal di KUHP itu diberlakukan penjajah terhadap rakyat agar tidak ada perlawanan terhadap penjajah. Sayangnya, cara pandang yang sama dilakukan pemerintah NKRI terhadap rakyatnya sekarang di era demokrasi yang termaktub di RKUHP.
"Pasal itu pasal lama sebetulnya. Peninggalan kolonial Belanda tapi tetap dipertahankan pemerintah," paparnya.
"Jadi penggunaan pasal kolonial itu di RKUHP justru kemunduran," tandas mantan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini.
Pengesahan RKUHP juga ditolak koalisi masyarakat yang menggelar aksi, Minggu (27/11/2022). Mereka menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet, di antaranya pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara serta pasal penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. ***