DPR Akan Tetap Sahkan RKUHP Meski Mendapat Penolakan

- Rabu, 30 November 2022 | 23:43 WIB
Suasana ruang sidang DPR
Suasana ruang sidang DPR

HARIANTERBIT.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan bakal segera disahkan. Informasi yang didapat RKUHP bakal menjadi Undang-Undang sebelum masa reses anggota DPR. DPR memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.

“Saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetap, prosedur tetap. Mudah-mudahan (sebelum reses),” kata Bambang Wuryanto, Ketua Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Bambang menegaskan bahwa pemerintah dengan DPR sudah sepakat ihwal draft RKUHP. Ia menegaskan draf ini tidak akan dibahas ulang. Sementara terkait adanya aksi penolakan pengesahan RKUHP, Bambang memakluminya. Kendati demikian, dia menyebut DPR dan pemerintah sudah mengubah lebih dari separuh draf RKUHP.

Baca Juga: Helikopter Polisi Jatuh, Jasad Aipda Joko Mudo Ditemukan Nelayan di Perairan Manggar

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, hampir 99,9 persen masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi. “Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.

Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.

Kontroversi

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Ismail Rumadan mengatakan, akan banyak pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan menjadi UU pada Desember 2022. Apalagi pasal - pasal di RKUHP terbaru juga penuh kontroversi.

"Jika pemerintah belum memperbaiki pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP dan kemudian tetap disahkan oleh DPR maka kemungkinan besar RKUHP yang akan disahkan tersebut berpotensi diajukan Judicial Revew ke Mahkamah Konstitusi," ujar Dr Ismail Rumadan kepada Harian Terbit, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Temukan Buku Agama, Mantra dan Kemenyan di TKP

Dr Ismail mencontohkan di antara pasal yang kontroversial yakni pasal 349 ayat 1 RKUHP. Ia menilai rumusan dalam pasal tersebut tidak paham landasan pijakannya dari mana. Selain itu rumusan pasal tersebut juga legal reseningnya apa sehingga setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara harus dihukum 2 tahun penjara.

"Pasal ini (349 ayat 1 RKUHP) kan targetnya membungkam masyarakat agar tidak boleh mengkriti tingkah laku aparat penegak hukum yang cenderung melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM)," jelasnya.

"RKUHP yang baru sangat berbahaya bagi masyarakat di era demokratisasi ini," tandasnya.

Turun ke Jalan

Pengacara publik independen, Nelson Nikodemus Simamora juga meminta agar rakyat harus bersatu turun ke jalan semua untuk menolak RKUHP yang baru. Oleh karena itu DPR harus merevisi pasal - pasal yang bermasalah, multitafsir dan karet karena membuka ruang kriminalisasi. Selain itu di RKUHP yang baru juga banyak pasal yang bisa membuat jurnalis masuk penjara.

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

Jadi Sorotan, Banyak Jalan Rusak di Daerah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:07 WIB
X