HARIANTERBIT.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, mengkritisi dan menolak wacana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menghapuskan Kota dan Kabupaten Administratif beserta jabatan walikota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibukota Indonesia.
“Usulan itu jadi seperti melupakan peran dan jasa mensejarah kota Jakarta; kota terlama sebagai Ibukota NKRI, tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI. Wacana itu menunjukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, Jakarta malah akan diperlakukan tidak adil dibanding provinsi-provinsi dengan keistimewaan maupun tanpa keistimewaan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga: Survei Median: Prabowo Kalahkan Anies dan Ganjar, Elektabilitas Airlangga Hartarto 1,1 Persen
HNW sapaan akrabnya, yang juga wakil Rakyat, anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan LN) mengingatkan agar semua pihak yang ingin memikirkan nasib Provinsi Jakarta, apabila pemindahan ibukota negara benar-benar terjadi, hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku.
Secara prinsip UUD NRI 1945 sudah memberikan aturan dasar ; Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota’. Lalu, Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan kepala pemerintahan kabupaten dan kota itu adalah bupati dan walikota.
“Itu sudah secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945. Karena status DKI Jakarta itu adalah provinsi, maka provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dan kepala pemerintahannya adalah bupati dan walikota. Jadi, upaya menghilangkan Kota dan Kabupaten dengan Bupati dan Walikotanya itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang masih berlaku,” ulasnya.
Baca Juga: KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Menurutnya, wacana penghapusan Kabupaten/bupati dan Kota/walikota di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya tidak berdasar kepada UUD NRI 1945, tetapi juga tidak sesuai dengan UU no 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang mengatur adanya Kota administratif dan Kabupaten administrativ di provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 10, pasal 7 ayat 1&2, dan pasal 19 ayat 1.
''Mengubah ketentuan UU itu tidak bisa dilakukan oleh usulan atau keputusan Menteri, melainkan oleh DPR bersama Pemerintah. Dan sampai sekarang belum ada usulan ke DPR untuk hapuskan Kota/Walikota dan Kabupaten/Bupati di Provinsi Jakarta, pasca ditetapkannya Nusantara sebagai IKN yang baru. Usulan itu karenanya nampak “grusa grusu”, sebagaimana pandangan mantan Ditjen Otonomi Daerah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djoha yang juga mengingatkan; jangan asal main hapus dan grusa-grusu,” ujar HNW lagi.
Artikel Terkait
MTsN 19 Jakarta Diterjang Banjir, HNW Minta Penyaluran Bantuan Disegerakan
HNW: Teladani Nabi, Majukan Perempuan dan Kuatkan Persatuan
Sumpah Pemuda, HNW: Forum MPR Dunia Inisiatif MPR-RI Perjuangkan Generasi Muda
HNW Kembali Perjuangkan Beasiswa Baznas Khususnya Bagi Mahasiswa di Luar Negeri