Dasco: Pengesahan RKUHP Tunggu Hasil Bamus DPR

- Selasa, 29 November 2022 | 21:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

HARIANTERBIT.com - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dijadwalkan sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"RKUHP juga akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Oleh karenanya kita akan menunggu saja dan minggu depan akan kita kabarkan," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Terkait potensi respons penolakan masyarakat atas pengesahan RKHUP, Dasco pun menyebut terlepas dari beberapa catatan selama pembahasan rancangan RKUHP antara pemerintah dan Komisi III DPR, namun tidak ada penolakan ketika keputusan tingkat I dibuat.
 
Baca Juga: Survei Median: Prabowo Kalahkan Anies dan Ganjar, Elektabilitas Airlangga Hartarto 1,1 Persen

"Kalau kita lihat pengambilan keputusan di Tingkat I berjalan lancar, memang ada catatan tetapi penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian catatan itu diterima sehingga akhirnya keputusan Tingkat I-nya disepakati," tuturnya.

Adapun berkaitan dengan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP, ia menyebut apabila pembahasan ulang terus dilakukan maka pengesahan RKUHP akan menjadi berlarut-larut pula.

Ia pun menilai masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR, baik secara langsung maupun melalui partai-partai yang ada.
 
Baca Juga: Laga Pamungkas Grup A: Senegal Diuntungkan, Ekuador Terancam Tampil Tanpa Mesin Gol

"Saya pikir ini sudah berulangkali pembahasan kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya, saya pikir kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar pengesahan RKUHP dapat segera diwujudkan setelah pengambilan keputusan Tingkat I dibuat.

"Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," ucapnya.
 
Baca Juga: Charta Politika: Simulasi 10 Nama, Elektabilitas Ganjar Tetap Teratas Pasca Deklarasi Anies

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.

"Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat kerja di Jakarta, kemarin. ***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X