HARIANTERBIT.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pernyataan Ferdy Sambo terkait pemeriksaan dirinya di Propam Polri terkait beking usaha tambang Batubara ilegal yang dijalankan Ismail Bolong.
Agus menegaskan tidak pernah menjalani pemeriksaan tersebut.
"Seingat saya gak pernah. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dihubungi, Selasa 29 November 2022.
Dia meminta agar Ferdy Sambo membuktikan pernah melakukan pemeriksaan dengan membuka berita acara pemeriksaan (BAP). "Keluarin berita acaranya," tandas dia.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Suap ke Bambang Kayun
Sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan Divpropam Polri pernah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus beking usaha tambang Batubara ilegal yang dijalankan Ismail Bolong. Pemeriksaan dilakukan saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Iya sempat (periksa Kabareskrim)," katanya di sela sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Ferdy Sambo membenarkan Divisi Propam Polri menangani kasus beking tambang batubara ilegal dan melibatkan perwira tinggi Polri. Propam Polri telah menyelesaikan laporan terkait hal tersebut.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," tandas dia.
Baca Juga: Utang Lagi, Pemerintah Segera Dapat Kucuran Rp7,8 Triliun dari ADB
Diketahui Ismail Bolong viral usai melalui rekaman video mengaku terlibat dalam bisnis tambang batubara ilegal. Dalam pengakuannya ada keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam bisnis tersebut.
Ismail mengaku telah menyerahkan uang sebanyak tiga kali dari September sampai Agustus 2021 masing-masing sebesar Rp2 miliar.
Namun Ismail membuat klasifikasi pernyataan tersebut. Juga melalui video Ismail mengaku pernyataan tersebut dibuat atas tekanan. Ismail mengaku ditekan Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan soal keterlibatan Kabareskrim. Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim termasuk menyetor uang Rp6 miliar.