HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret anggota Kepolisian RI, Bambang Kayun.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, total ada lima orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK, kelima orang tersebut diperiksa pada Senin, 28 November 2022. Para saksi diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
"Kelima saksi hadir semua untuk menemui tim penyidik," kata dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Survei SMRC November 2022: Elektabilitas Airlangga Hartato 1,2 Persen
Lanjut Ali, para saksi tersebut adalah Mukaffi Jemi Naratama pegawai PT Aria Citra Mulia periode 2014-2021, Yayanti selaku swasta, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad selaku advokat, serta Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga.
Menurut Ali, para saksi akan dimintai keterangannya dalam kasus suap pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia yang menyeret Bambang Kayun. Ia menambahkan keterangan saksi akan digunakan sebagai materi pendalaman oleh tim penyidik.
"Tim penyidik akan menggunakan keterangan para saksi untuk mengkaji kasus suap tersebut," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tersangka Gratifikasi di Mabes Polri, KPK Cegah AKBP Bambang Keluar Negeri
KPK Blokir Rekening Tersangka AKBP Bambang Kayun
2 Eks Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Garuda
Hutan Negara Hilang 8 Ribuan Ha, KPK Diminta Berantas Mafia Tanah di Kalsel