HARIANTERBIT.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau membongkar sindikat internasional pengedar narkoba dengan meringkus seorang bandar dan menyita uang tunai senilai Rp 3,2 miliar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, bandar narkoba berinisial RAM (25) ditangkap di rumahnya di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belum lama ini.
Dijelaskannya bahwa pelaku sempat buron selama enam bulan. Pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang, dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Survei SMRC November 2022: Elektabilitas Airlangga Hartato 1,2 Persen
Kombes Pria Budi menyebutkan, dalam penangkapan di rumahnya pada 21 November lalu itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 3,2 miliar yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
"Selain uang tunai Rp 3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," bebernya saat pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Senin 28 November 2022.
Selain itu di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp 160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.
Baca Juga: Surat Izin Senjata Api Bharada E Terbit Tanpa Tes Psikologi, Atas Desakan Ferdy Sambo
Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.
Artikel Terkait
Pastikan Bebas Narkoba, 490 Pegawai Kejaksaan Jalani Tes Urine
Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejati DKI
Polda Metro Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Polda Metro Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan