HARIANTERBIT.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua ASN pelaku pemerkosaan yang terjadi dilingkungan kerjanya pada 2020 lalu.
Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.
"Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: OJK: Pertumbuhan IHSG Masih Tertinggi di ASEAN
Selain itu, lanjut Teten, pihaknya juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.
Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut – larut.
“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo jadi 'Galak' Saat Ada yang Singgung CCTV di Rumah Dinas
Artikel Terkait
Dugaan Pemerkosaan di Kemenkopukm, Mahfud MD: Masa Nikah Pura-Pura
Dugaan Pemerkosaan di KemenkopUKM, Teten Janji Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pencari Fakta
Selain Dipenjara karena Pemerkosaan, Kris Wu juga Didenda Rp1,3 Triliun atas Kasus Penggelapan Pajak