HARIANTERBIT.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal kabar rekening Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai Rp 100 juta. Kabar itu muncul dari salah satu kanal YouTube bertajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.
Rumors itu dilontarkan Irma Hutabarat sebagai pemilik akun YouTube tersebut, menunjukkan beberapa dokumen, seperti Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan. Surat-surat itu mencatat nominal transaksi Rp 100 triliun yang dibekukan Bank Negara Indonesia (BNI).
"Itu hoaks. Ada isinya, tapi tidak seperti itu," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi pada Sabtu, 26 November 2022.
Baca Juga: Puncak Covid 19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menkes Prediksi Bisa Tembus 15 Ribu
Angka Rp 100 triliun, kata Ivan, adalah plafon tertinggi pembekuan nilai tabungan. Sehingga ketika PPATK memberikan perintah pembekuan rekening Brigadir J, pihak bank akan menggunakan nilai tertinggi batas transaksi penerimaan maupun pengiriman dana.
''Jadi itu adalah praktik yang lazim dilakukan di perbankan.''
Ivan mencontohkan, jika seseorang nasabah dibekukan rekeningnya, pihak bank akan mengatur dalam sistem jumlah maksimal yang akan dibekukan, sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan. Jadi, nasabah tersebut tak bisa menerima dana maupun mengirimkan dana di bawah numerik yang dimasukan pihak bank ke dalam sistem tadi.
Contohnya, jika pihak bank mengatur numerik dalam sistem sebesar Rp 1 juta, ketika nasabah melakukan transaksi sampai Rp 5 juta, yang bida diblokir oleh sistem hanya Rp 1 juta. Sementara sisanya Rp. 4 juta masih bisa masuk. Karena itu, pihak bank biasanya memasukan nilai tertinggi, agar tidak ada dana yang masuk sama sekali.
Artikel Terkait
Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155 T Diungkap PPATK, HNW Pertanyakan Pengungkapan Aliran Dananya
Majelis Rakyat Papua: Lukas Enembe Harus Patuhi Proses Hukum, KPK dan PPATK Punya Bukti Kuat
Sahroni Dukung 'Duet Maut' PPATK-Polri Berantas Judi
Polri dan PPATK Jangan Tebang Pilih, DPR: Habisi Semua yang Terlibat Perjudian