Kasus Robot Trading, Bareskrim Sita Kantor Net89

- Kamis, 24 November 2022 | 22:21 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Kepala BPOM Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal (divisihumaspolri.go.id)
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Kepala BPOM Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal (divisihumaspolri.go.id)

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap Kantor Net89, terkait kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading.

"Kantor PT SMI Net89 di ruko foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, Ramadhan berujar, pihak Bareskrim juga telah menyita aset milik Net89 lainnya, yakni berupa Gedung Tower PT SMI Net89 di Tangerang.

Baca Juga: Kejagung Ringkus Seorang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

"Penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar," jelas Ramadhan.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Baca Juga: Hutan Negara Hilang 8 Ribuan Ha, KPK Diminta Berantas Mafia Tanah di Kalsel

Lebih lanjut, ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Erling Haaland Jalin Asmara dengan Pesepak Bola Cantik Isabel Haugseng

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(Danial)

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X