Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM

- Kamis, 24 November 2022 | 19:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu, dilakukan, Rabu, 23/11/2022.

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya," jelas Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Ismanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Pipit berujar, penyidik menggali informasi mengenai hasil laboratorium kandungan obat-obatan. Yakni kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: 2 Eks Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Garuda

"Lab menggali peredaran? Lab ya lab, hasil labnya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa total empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Keempatnya diperiksa terkait wewenangnya dalam mengawasi distribusi obat.

"BPOM ada empat (yang sudah diperiksa). Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja," ulas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: TNI AU Diminta Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Prada Indra Wijaya

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka. Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E juga sudah dijadikan tersangka.

Pipit mengatakan, hari ini penyidik telah memeriksa ahli farmasi. Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana dalam waktu dekat.

"Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya," tambahnya.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X