HARIANTERBIT.com - Prada Indra Wijaya meninggal diduga akibat mendapatkan kekerasan secara fisik. Empat prajurit telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan Satuan Polisi Militer (Satpom) telah menetapkan empat prajurit tersangka.
Keempat tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap Prada Indra Wijaya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di KemenkopUKM, Teten Janji Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pencari Fakta
"Empat orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Indan menjelaskan empat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara junto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelas Indan.
Baca Juga: 7 Orang Tewas setelah Manajer Walmart Tembaki Staf Toko
Diketahui anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak Prada Indra Wijaya meninggal dunia pada Sabtu, 19 November 2022. Prada Indra disebut meninggal karena dehidrasi akut setelah bermain futsal selama tiga jam.
Keluarga curiga dengan kematian Prada Indra karena menemukan sejumlah luka jenazah. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Puspom TNI AU.
Baca Juga: A-Z Seputar Gempa Bumi Yang Wajib Diketahui
Artikel Terkait
Usai Otopsi, Jenazah Prada Indra Dimakamkan Secara Militer
Jasad Prada Indra Luka-luka, Puspom AU Periksa 4 Prajurit
Keluarga Prada Indra Wijaya Minta Pelaku Dihukum Berat
Sebelum Prada Indra Meninggal, Telpon Pacar Sebut akan Temui Senior
Prada Indra Meninggal, Diduga Dianiaya Senior