Dugaan Pemerkosaan di KemenkopUKM, Teten Janji Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pencari Fakta

- Rabu, 23 November 2022 | 19:33 WIB
MenkopUKM Teten Masduki
MenkopUKM Teten Masduki

Hasilnya, memutuskan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.  "Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," ungkap Mahfud MD dalam cuitannya linimasa Twitter.

Baca Juga: Rekap Tur Konser Amerika Utara BLACKPINK, Dari Penjualan Hingga Daftar Tamu All-Star

Adapun tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;
  2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;
  3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.
  4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.
  5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.
  6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.
  7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

 

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X