Hasilnya, memutuskan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. "Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," ungkap Mahfud MD dalam cuitannya linimasa Twitter.
Baca Juga: Rekap Tur Konser Amerika Utara BLACKPINK, Dari Penjualan Hingga Daftar Tamu All-Star
Adapun tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:
- Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;
- Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.
- Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.
- Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.
- Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.
- Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.
Artikel Terkait
TGIPF Mahfud MD Investigasi Jaringan Bisnis Terkait Pertandingan Arema Vs Surabaya
Dugaan Pemerkosaan di Kemenkopukm, Mahfud MD: Masa Nikah Pura-Pura