HARIANTERBIT.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Menurut Pratikno, pengiriman surpres tersebut juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Keluarga Prada Indra Minta Video Call saat Dikabari Meninggal
Sebagai informasi, dilansir Antara, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022.
Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Ronaldo: Saya Mencintai Manchester United, Itu Tidak Pernah Berubah
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Nama Bayi perempuan yang Lahir di Tenda Pengungsian Gempa Cianjur
Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.
Artikel Terkait
DPR Tunggu Surat Presiden Terkait Pergantian Panglima TNI
Interaksi Simbolik Kunjungan Mensesneg dan Calon Panglima TNI
Menakar Peluang KSAD Dudung Duduki Posisi Panglima TNI
KSAL Yudo Margono Gantikan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI