Kasus Investasi Fiktif Proyek Tol di Palembang, Polri Ringkus Seorang Tersangka

- Selasa, 22 November 2022 | 20:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, meringkus satu tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi proyek tol di Palembang.

Adapun laporan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0738/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Desember 2021.

"Dilakukan oleh tersangka inisial BH," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Cetak Rekor, Ronaldo Jadi Orang Pertama dengan 500 Juta Pengikut di Instagram

Ramadhan menuturkan, tersangka BH melakukan penipuan dengan menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial USB.

Dia mengucapkan, tersangka menawarkan kerja sama fiktif dengan PT WK terhadap perusahaan milik korban, yakni PT KKPP.

"Membuat surat kontrak kerja fiktif antara PT KKPP yang merupakan milik korban dengan PT WK cabang Palembang, terkait pengadaan material agregat A pada proyek Tol Pematang Panggang Kayu Agung seksi dua yang berada di daerah Palembang Sumatera Selatan," ulasnya.

Baca Juga: Sosok ini Disebut Sebagai Pemicu Kericuhan Munas HIPMI Solo

Namun, kontrak kerja sama itu adalah dokumen palsu atau fiktif. Sebab, menurut Ramadhan, PT WK tidak memiliki arsip dokumen kerja sama tersebut.

"Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 18,4 miliar," ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka BH dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berkas perkara kasus itu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 7 November 2022.

Baca Juga: Pemprov DKI Gandeng KPK Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

"Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," pungkas Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jaga Peradaban Dunia, Lewat Bedah Buku

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:17 WIB
X