HARIANTERBIT.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat suara terkait dihentikannya penyidikan atas kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Mahfud bahkan menyoroti dasar penghentian perkara lantaran dilangsungkannya pernikahan "pura-pura" antara pelaku dan korban pada Maret 2020 lalu.
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura-pura," ucap Mahfud MD lewat cuitannya di linimasa Twitter, Selasa (22/11/2022).
Mahfud lantas menyebut bahwa hasil rapat di kantornya pada Senin (21/11/2022), memutuskan untuk melanjutkan kasus.
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Rapat itu sendiri dihadiri Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota mengentikan perkara (SP3) dugaan kasus pemerkosaan tersebut usai melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2020. Namun kasus ini menuai sorotan publik usai viral di media sosial pada Oktober 2022 lalu.
Kasus dugaan pemerkosaan ini melibatkan empat pegawai KemenkopUKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN yang terjadi pada 2019. Sementara korbannya adalah pegawai non-PNS KemenkopUKM berinisial ND.
Baca Juga: Mantan Wartawan Itu Kembali Pimpin Muhammadiyah Periode 2022-2027, Ini Profil Haedar Nashir