HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical, sebagai tersangka kasus obat sirop yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022). Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2022.
Baca Juga: Airlangga Hartarto dan Puan Maharani Bukan Capres Favorit Wong Cilik, Survei PWS Jadi Buktinya
Dedi menjelaskan, modus PT Afi Farma yakni, dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Bahan tambahan yang dimaksud berasal dari CV Samudera Chemical. PT Afi Farma tidak mengecek lagi kandungan dalam bahan yang diperoleh dari CV Samudera Chemical.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Harus Bersiap Kehilangan Suara Jika Ganjar Pranowo Dicalonkan Partai Lain
Dedi menuturkan, di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
Artikel Terkait
PT Yarindo Farmatama Korban, Ini Pemasok Bahan Baku Yang Obat Penyebab Masalah Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Melihat Dengan Duka Mendalam, Korban Gagal Ginjal dan Korban Kanjuruhan
Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Lebih 100 Anak Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut, Penyidik Bareskrim Periksa 41 Saksi