HARIANTERBIT.com - Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 9 November 2022.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara untuk para tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca Juga: Reza Paten dan Bos SMI Tersangka Investasi Bodong Net89 Tidak Ditahan? Ada Apa dengan Bareskrim
Sehari sebelumnya, Selasa 8 November 2022, penyidik memeriksa satu orang saksi lain, yakni mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisial BSP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” beber Ketut.
Dalam perkara itu, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Waduh! Ada Apa Densus 88 Mencokok Dua Polisi Aktif
Parahnya, tiga dari lima orang tersebut adalah pejabat di kementerian.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Terkait Kasus Impor Garam, Begini Kata Kejagung
Aktivis BKR Gelar Aksi Kasus PLTU Riau 1, Impor Garam, Minyak Sawit di KPK, Mabes Polri dan Kejagung
Massa BKR Desak Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten