HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, segera menahan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Masalah waktu saja," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Dia mengatakan, pihaknya masih terus memperkuat barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Guru Tak Boleh 'Membully' Murid dengan Alasan Apapun
"Apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI, dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selanjutnya, ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Baca Juga: Kasus ACT, Kejagung Sebut Pasal Pencucian Uang Tidak Disertakan dalam Berkas Perkara dari Bareskrim
Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Bareskrim Sudah Tetapkan 7 Tersangka Lain di Kasus Robot Trading Net89 Crazy Rich Reza Paten
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka
Polri Sita Aset Reza Paten Rp 6,3 M Terkait Kasus Net89
Polri Ungkap Peran Tersangka Kasus Net89 Hanny Suteja yang Tewas Kecelakaan