HARIANTERBIT.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), membeberkan kabar terbaru terkait peristiwa dibunuhnya 6 laskar FPI di Jl Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
HRS mengklaim telah mendapatkan mobil FIAT Spin warna abu-abu yang dipakai para pengawalnya sebelum peristiwa KM 50 berlangsung.
HRS dan pihaknya akan berjuang habis-habisan agar kasus dibunuhnya 6 laskar FPI masuk ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
Hal itu dilakukan agar peristiwa tersebut menjadi terang benderang, terutama apa yang terjadi pada 6 pengawalnya yang tewas oleh oknum aparat dan telah disebut sebagai unlawful killing.
Baca Juga: Innalillahi Wa’innailaihi Rojiun, Ibunda Mantan Ketua Umum JakMania Meninggal
HRS dihadapan jamaahnya terus memberikan optimisme agar kasus ini selesai secepatnya, kalau pun tidak, maka menurutnya kebenaran akan terungkap kapanpun itu.
“Kami akan berjuang “kepala jadi kaki, kaki jadi kepala”, Peristwa tersebut harus dibawa ke pengadilan HAM. Tidak berhasil di rezim ini, rezim ini akan berganti insya Allah. Mudah-mudahan kita dapat rezim yang baik yang akan memberikan keadilan,” ujar HRS sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Islamic Brotherhood TV, yang dilihat, Senin (14/11/22).
“Tidak dapat kita keadilan di dalam negeri, jangan putus asa! Masih bisa kita angkat ke forum luar negeri. Tidak juga diangkat ke luar negeri, jangan putus asa! Sampai jumpa di pengadilan akhirat! Allah tidak lalai,” tambahnya.
Banyak Kejahatan
Mengenai alasan mengapa pihaknya bakal serius membawa kasus ini ke pengadilan HAM, HRS mengungkapkan terdapat banyak kejahatan yang dialami para pengawalnya.
Baca Juga: FKM dan FUM Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Ia mengungkapkan, apa yang terjadi pada 6 pengawalnya yang terbunuh merupakan pelanggaran HAM berat karena mengandung unsur unlawful killing, extra judicial killing, obstruction of justice, dan abuse of power.
“Ini semua pelangaran HAM, bukan sembarangan pelanggaran HAM, HAM berat! Kenapa? Karena ada 4 norma yang dilanggar yang telah menyebabkan 6 warga sipil tidak bersalah kehilangan nyawa. Diperlakukan secara keji dan biadab, melanggar hukum,” ujarnya.
HRS menyebutkan, semua yang terlibat dalam tewasnya 6 warga sipil ini harus diseret ke pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.