HARIANTERBIT.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs ditunda selama sepekan. Seperti diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumerdana.
Baca Juga: Kebijakan SPSK untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
"Benar ditunda, hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara, untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk," kata Ketut Sumerdana, Sabtu, 12 November 2022.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran adanya mengevaluasi banyaknya persidangan yang ditangani.
Baca Juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Ibu Kotanya
“Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 Nopember 2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu, 12 November 2022.
Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Pidsus menambahkan, penundaan dengan terdakwa diatas, mulai Senin tanggal 14 Nopember 2022-Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022-Jumat 26 Nopember 2022,
Baca Juga: Survei Y-Publica: Elektabilitas Airlangga Hartarto 1,4 Persen, AHY Faktor Penentu Pilpres 2024
Artikel Terkait
Bersama Kejari Jaksel, BPJAMSOSTEK Tindaklanjuti Perusahaan Tunggak Iuran Total Rp223 Miliar
Buru Uang Pengganti Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejari Jaksel Kembali Setor Rp54,2 Miliar ke Negara
Kejari Jaksel Dampingi PT PP Tagih Utang Sentul City Rp72 Miliar
Kejari Jaksel Limpahkan Pekara Sambo ke PN Jakarta Selatan