HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Reza Paten yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan trading Net89. Jumlah aset yang disita berjumlah Rp 6,3 Miliar.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, aset itu terdiri dari dua unit mobil mewah hingga bandana yang sempat dibeli dari Atta Halilintar dengan harga Rp 2,2 miliar. Selain itu, ada sepeda yang disita dibeli Reza dari Taqy Malik dengan harga Rp 777 juta.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: COP 27, Presiden Jokowi Dipuji Karena Deforestasi di Indonesia Berkurang
Ramadhan menuturkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Alwin Aliwarga (AAL). Total aset yang disita berjumlah Rp 1,5 miliar.
"Dari tersangka AAL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 M," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan, Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89. Polisi menyebutkan, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.
Baca Juga: Posko Bantuan Final SMI Periode Kedua Dibuka, Member Diimbau Segera Daftar
Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang Sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.***
Artikel Terkait
Reza Paten Ternyata Dirikan PT Revival Network Internasional
Bareskrim Masih Dalami Kasus Investasi Bodong Net89 Atta Halilintar Cs
Bareskrim Sudah Tetapkan 7 Tersangka Lain di Kasus Robot Trading Net89 Crazy Rich Reza Paten
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka