HARIANTERBIT.com - Testimoni Ismail Bolong yang sejak kemaren viral diduga modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat backing dari kelompok Ferdy Sambo.
Aksi Ferdy Sambo dengan Satgassusnya diduga merugikan negara Rp. 9,3 Triliun itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, pada Jumat, 16 September 2022 lalu.
Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 dan KPK.
"Berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh, justeru harus merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) karena hal ini menyangkut kerugian negara Triliunan rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobby yang dilakukan dari oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai dan Syahbandar Samarinda untuk memanipualsi data ekspor," ujar Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Baca Juga: Perang Cebong vs Kadrun Jilid 2 di Pemilu 2024?
Sebelumnya CERI pernah mengungkapkan, bandar judi online 303 Yoga Susilo bersama Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT. MHU, perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung, lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp. 9,3 Triliun, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Koordinator MAKI kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD untuk diusut oleh penegak hukum.
Baca Juga: Survei Indekstat: Elektabilitas Puan Maharani 2,6 Persen, Airlangga Hartarto 0,3 Persen
“Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT. MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan. Kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea Cukai mengawasi anak buahnya di Samarinda. Demikian pula Menteri Perhubungan RI agar memantau ketat Syahbandar Samarinda dari serangan fajar mafia yang hendak memanipulasi data ekspor," ujar Yusri Usman.
Rugikan Negara Rp9,3 Triliun.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dugaan korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU), yang merugikan negara sedikitnya sebesar Rp. 9,3 Triliun.
Baca Juga: Hasil Survei Cawapres: Sandiaga Uno Unggul dari Ridwan Kamil dan AHY
Kasus itu bermula tatkala pada tahun 2021, PT. MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin tertanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 24 Juni 2021, PT. MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.
Akan tetapi pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara oleh PT. MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT. MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.
Baca Juga: Golkar Babak-belur di Survei, BRIN Tunjuk Hidung Airlangga dan Kebijakan Tak Pro Rakyat Kecil
Artikel Terkait
Ada Irjen Fadil Imran dan Nama-nama Lain yang Disebutkan Terlibat dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Kapolda Sumut Irjen Panca Bakal Diperiksa soal Konsorsium 303, Fadil Imran Jangan Sampai Lolos?
Muncul Dalam Kasus Sambo, Apa Pengertian Konsorsium 303?
Kapolda Sumut Ditanya Wartawan Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo: Menurut Lu Gimana?