Minta Posisi Bharada E Dipisah Dengan Kuat di Sidang, LPSK: Pastikan Tidak Ada Hal yang Tidak Diinginkan

- Minggu, 6 November 2022 | 17:36 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Ikbal)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Ikbal)

HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer akan kembali menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat Senin, 7 November 2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digabungkan dengan dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar posisi Bharada E dalam persidangan dengan terdakwa lain. Hal ini mengingat Bharada E sebagai justice collaborator yang mendapat perlindungan LPSK. 
 
 
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Minggu, 6 November 2022. 
 
Pemisahan posisi Bharada E denga Ricky dan Kuat Ma'ruf, menurut Edwin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya. 
 
Edwin menjelaskan selama ini Bharada E selalu ditempatkan terpisah dengan terdakwa lain di ruang transit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E hanya ditemani LPSK sebagai pendamping. 
 
"Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E," tandasnya.
 
 
Meski demikian LPSK menyerahkan teknis persidangan kepada majelis hakim. 
 
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X